ALAT KOSMETIK ILEGAL

  • 4 Januari 2012 16:50
MADIUN, 4/1 Ð ALAT KOSMETIK ILEGAL. Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti alat kosmetik, obat tradisional dan alat kesehatan di Mapolres Madiun Kota, Jatim, Rabu (4/1). Polisi menyita 43 item dengan jumlah lebih dari 300 kemasan alat kosmetik, obat tradisional dan alat kesehatan yang tak memiliki izin edar dari dua tempat penjualan, dan pengedar terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. FOTO ANTARA/Siswowidodo/Koz/ama/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1997
Ukuran Berkas
537.08 KB
Disiarkan
04/01/2012 16:50 WIB
Fotografer
Siswowidodo
Editor