SIDANG KODE ETIK

  • 4 Januari 2012 18:35
JAKARTA, 4/1 - SIDANG KODE ETIK. Majelis hakim menyidang oknum hakim Pengadilan Negeri Madiun Hendra Pramono (membelakangi) yang diduga meminta dan menerima uang dari pihak berperkara pada sidang kode etik Majelis Kehormatan Hakim di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (4/1). Majelis memutuskan Hendra terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman mutasi ke Pengadilan Tinggi Surabaya selama setahun, tidak boleh bersidang selama setahun dan mengembalikan uang Rp. 35 juta yang pernah dimintanya. FOTO ANTARA/Humas MA/Spt/12
Foto Terkait
Informasi Foto
Ukuran Foto
1498x1004
Ukuran Berkas
169.25 KB
Disiarkan
04/01/2012 18:35 WIB
Fotografer
Humas Ma
Editor