DENDA DELAY PENERBANGAN
TANGERANG, 4/1 - DENDA DELAY PENERBANGAN. Sejumlah penumpang naik pesawat di terminal 1B, Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (4/1). Terhitung sejak 1 januari 2012 PT Angkasa Pura II menetapkan aturan pada semua maskapai penerbangan untuk memperhatikan masalah ketepatan waktu, jika ada keterlambatan (delay) lebih dari empat jam, maka harus memberi kompensasi Rp 300 ribu kepada masing-masing penumpang. FOTO ANTARA/Lucky.R/ama/12
Foto Terkait