DENDA DELAY PENERBANGAN

  • 4 Januari 2012 20:15 WIB
TANGERANG, 4/1 - DENDA DELAY PENERBANGAN. Sejumlah penumpang naik pesawat di terminal 1B, Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (4/1). Terhitung sejak 1 januari 2012 PT Angkasa Pura II menetapkan aturan pada semua maskapai penerbangan untuk memperhatikan masalah ketepatan waktu, jika ada keterlambatan (delay) lebih dari empat jam, maka harus memberi kompensasi Rp 300 ribu kepada masing-masing penumpang. FOTO ANTARA/Lucky.R/ama/12
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1374
Ukuran Berkas
239.8 KB
Disiarkan
04/01/2012 20:15 WIB
Fotografer
Lucky.r
Editor