VONIS HARI SABARNO

  • 5 Januari 2012 19:15 WIB
JAKARTA, 5/1 - VONIS HARI SABARNO. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Hari Sabarno (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1). Mantan Menteri Dalam Negeri tersebut, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah Indonesia,, dihukum dua tahun enam bulan penjara, denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/mes/12
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2169
Ukuran Berkas
1.36 MB
Disiarkan
05/01/2012 19:15 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor