DITUNTUT DELAPAN TAHUN

  • 5 Januari 2012 19:30 WIB
JAKARTA, 5/1 - DITUNTUT DELAPAN TAHUN. Terdakwa kasus dugaan korupsi Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1). Gayus dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan, atas dakwaan telah menerima gratifikasi (pemberian hadiah kepada penyelenggara negara) terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin saat menjadi pegawai ditjen Pajak. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/mes/12
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
843.43 KB
Disiarkan
05/01/2012 19:30 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor