AMRUN DITUNTUT 2,6 TAHUN
JAKARTA, 5/1 - AMRUN DITUNTUT 2,6 TAHUN. Mantan Dirjen Bantuan Jaminan Sosial pada Kementerian Sosial (Kemensos), Amrun Daulay mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1). Amrun dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan karena saat menjadi Dirjen Banjamsos di Depsos tahun 2003-2006 telah menyalahgunakan kewenangannnya, yaitu melakukan penunjukan langsung terhadap PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo) pimpinan Musfar Aziz dalam pengadaan mesin jahit. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/mes/12
Foto Terkait