VONIS SOFYAN USMAN
JAKARTA, 5/1 - VONIS SOFYAN USMAN. Mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Soyan Usman berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan vonis oleh hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1). Ia divonis satu tahun 2 bulan penjara serta didenda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti menerima Mandiri Tranvellers Cheque (MTC) terkait persetujuan anggaran APBN bagi Otorita Batam tahun 2004-2005. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/mes/12
Foto Terkait