VONIS SOFYAN USMAN

  • 5 Januari 2012 20:20 WIB
JAKARTA, 5/1 - VONIS SOFYAN USMAN. Mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Soyan Usman berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan vonis oleh hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1). Ia divonis satu tahun 2 bulan penjara serta didenda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti menerima Mandiri Tranvellers Cheque (MTC) terkait persetujuan anggaran APBN bagi Otorita Batam tahun 2004-2005. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/mes/12
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2054
Ukuran Berkas
1.3 MB
Disiarkan
05/01/2012 20:20 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor