KORUPSI DEPSOS
JAKARTA, 9/1 - KORUPSI DEPSOS. Mantan Kasubdit Kemitraan Depsos, Yusrizal (tengah) mengikuti lanjutan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/1). Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan bahwa Yusrizal mendapat keuntungan sendiri sebanyak Rp380 juta dari pengadaan 6.000 unit mesin jait bermerk Jitu yang dilakukan PT Lasindo yang menggunakan APBN tahun 2004 dan pengadaan sapi impor dari Australia melalui PT Atmadhira Karya milik Iken Nasution. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/ss/ama/12
Foto Terkait