KORUPSI DEPSOS

  • 9 Januari 2012 19:00 WIB
JAKARTA, 9/1 - KORUPSI DEPSOS. Mantan Kasubdit Kemitraan Depsos, Yusrizal (tengah) mengikuti lanjutan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/1). Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan bahwa Yusrizal mendapat keuntungan sendiri sebanyak Rp380 juta dari pengadaan 6.000 unit mesin jait bermerk Jitu yang dilakukan PT Lasindo yang menggunakan APBN tahun 2004 dan pengadaan sapi impor dari Australia melalui PT Atmadhira Karya milik Iken Nasution. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/ss/ama/12
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2400x1588
Ukuran Berkas
402.35 KB
Disiarkan
09/01/2012 19:00 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor