KASUS SANDAL JEPIT
JAKARTA, 11/1 - KASUS SANDAL JEPIT. AAL (kiri) terdakwa yang divonis melakukan pencurian sandal jepit bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/1). Kedatangan AAL di Komnas tersebut untuk memberikan testimoni yang akan menjadi dorongan bagi terciptanya Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/Spt/12.
Foto Terkait