VONIS AMRUN DAULAY

  • 12 Januari 2012 15:35
JAKARTA, 12/1 - VONIS AMRUN DAULAY. Mantan Dirjen Bantuan Jaminan Sosial pada Kementerian Sosial (Kemensos), Amrun Daulay usai menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/12). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman kurungan 17 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan, Amrun terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Departemen Sosial (Kementerian Sosial) 2004-2006. FOTO ANTARA/ Dhoni Setiawan/ss/mes/12
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
689.44 KB
Disiarkan
12/01/2012 15:35 WIB
Fotografer
Dhoni Setiawan
Editor