BARANG BUKTI
MEDAN, 17/1 - BARANG BUKTI. Sejumlah tersangka kepemilikan ganja kering, dihadapkan di depan barang bukti, ketika dilakukan gelar kasus, di Mapolresta Medan, Sumut, Senin (16/1). Dari enam orang tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan 80 kg ganja kering. FOTO ANTARA/Irsan Mulyadi/Koz/12.
Foto Terkait