JAKSA AGUNG TINJAU BARANG BUKTI SEPEDA TUA

  • 13 Oktober 1981 02:23 WIB
MEDAN,13/10. Jaksa Agung Ismail Saleh SH memberi kesempatan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Madju Hutapea SH, untuk dalam waktu sebulan, mengembalikan barang bukti, yang sudah diputus pengadilan.Selasa(13/10/1981) Di latar belakang, kelihatan barang bukti, berupa puluhan sepeda tua, yang dilihat Jaksa Agung. ANTARA FOTO/XB24/dw k
Foto Terkait

Lisensi

Pilih lisensi yang sesuai kebutuhan
Rp 500.000.000
Lisensi pemberitaan, 1024 px
Rp 1.000.000.000
Pameran foto, Penerbitan dan Penggunaan Pribadi (2048x1380 px)
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1380
Ukuran Berkas
789.6 KB
Disiarkan
13/10/1981 02:23 WIB
Fotografer
Xb24
Editor