DIVONIS EMPAT TAHUN

  • 19 Januari 2012 19:20
JAKARTA, 19/1 - DIVONIS EMPAT TAHUN. Terdakwa kasus pencucian uang nasabah Citibank, Andhika Gumilang mengikuti jalannya sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/1). Majelis Hakim memvonis Andhika Gumilang empat tahun penjara dengan denda Rp. 350 juta subsider 3 bulan kurungan. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ss/Spt/12.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2202x1488
Ukuran Berkas
522.4 KB
Disiarkan
19/01/2012 19:20 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor