SIDANG POSO
JAKARTA, 3/12- VONIS 19 TAHUN. Terdakwa penembakan pendeta Iriyanto Kongkoli di Poso, Sulawesi Tengah, Abdul Muis, mendengarkan pembacaan putusan pada sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (3/12). Abdul Muis didakwa melakukan tindak pidana terorisme dan divonis 19 tahun penjara. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ama/07.
Foto Terkait