SIDANG POSO

  • 3 Desember 2007 16:58 WIB
JAKARTA, 3/12- VONIS 19 TAHUN. Terdakwa penembakan pendeta Iriyanto Kongkoli di Poso, Sulawesi Tengah, Abdul Muis, mendengarkan pembacaan putusan pada sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (3/12). Abdul Muis didakwa melakukan tindak pidana terorisme dan divonis 19 tahun penjara. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ama/07.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1431
Ukuran Berkas
128.85 KB
Disiarkan
03/12/2007 16:58 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor