SIDANG POSO
JAKARTA, 3/12 - VONIS 18 TAHUN.Terdakwa peledakan bom di pasar Tentena, Poso, Sulawesi Tengah, Syaiful Anam alias Brekele duduk di ruang tunggu tahanan usai mengikuti sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (3/12). Terdakwa terbukti melawan hukum seperti diatur dalam pasal 15 jo pasal 6 UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) dan divonis 18 tahun penjara. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ama/07.
Foto Terkait