SINDIKAT UPAL

  • 25 Januari 2012 21:05 WIB
SURABAYA, 25/1 - SINDIKAT UPAL. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anom Wibowo (tengah) menunjukkan sejumlah barang bukti berupa uang palsu (upal) dan tersangka ketika ungkap kasus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jatim, Rabu (25/1). Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkapkan tindak pidana sindikat pemalsuan uang kertas pecahan seratus ribu rupiah sebesar Rp 314.600.000 ketika bertransaksi di Pelabuhan Gapura Surya Tanjung Perak dengan upal. FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/pd/12
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4288x2848
Ukuran Berkas
877.81 KB
Disiarkan
25/01/2012 21:05 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor