SINDIKAT UPAL
SURABAYA, 25/1 - SINDIKAT UPAL. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anom Wibowo (tengah) menunjukkan sejumlah barang bukti berupa uang palsu (upal) dan tersangka ketika ungkap kasus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jatim, Rabu (25/1). Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkapkan tindak pidana sindikat pemalsuan uang kertas pecahan seratus ribu rupiah sebesar Rp 314.600.000 ketika bertransaksi di Pelabuhan Gapura Surya Tanjung Perak dengan upal. FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/pd/12
Foto Terkait