NYATAKAN BANDING
JAKARTA, 2/9 - NYATAKAN BANDING. Ketua Majelis Muhajidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir (tengah) berdiskusi dengan para penasehat hukumnya, seusai keputusan majelis hakim di Gedung BMG, Jakarta Pusat (2/9). Ba'asyir yang didakwa melakukan makar dan berusaha menggulingkan pemerintahan yang sah divonis empat tahun penjara, dan menyatkan banding atas putusan tersebut. ANTARA FOTO/Saptono/ss/dk/asf/03.
Foto Terkait