VONIS BA'ASYIR
JAKARTA, 2/9 - VONIS BA'ASYIR. Sejumlah pendukung Ketua Majelis Muhajidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir berdiri di luar ruang sidang ketika berlangsung persidangan yang membacakan vonis terdakwa makar tersebut di Gedung BMG, Jakarta, Selasa (2/9). Ba'asyir dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara. ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta/ss/dk/asf/03.
Foto Terkait