WA ODE NURHAYATI DITAHAN KPK
JAKARTA, 26/1 - WA ODE NURHAYATI DITAHAN KPK. Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Wa Ode Nurhayati ditahan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (26/1). Wa Ode ditahan di Rutan Kelas IIA Pondok Bambu oleh KPK terkait kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011 dimana Politikus Partai Amanat Nasional ini diduga menerima uang sebesar Rp 6 miliar untuk meloloskan perusahaan Haris Andi Surahman, kader Partai Golkar, sebagai kontraktor proyek PPID di Aceh. FOTO ANTARA/Reno Esnir/Spt/12.
Foto Terkait