EKSAMINASI PUTUSAN CEK PELAWAT
JAKARTA, 27/1 - EKSAMINASI PUTUSAN CEK PELAWAT. Dari kanan Mantan Ketua PPATK Yunus Husein, pengamat politik dari Charta Politika Yunarto Wijaya, Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok, dan Sekjen Transparansi Internasional Indonesia Teten Masduki memberikan keterangan pers terkait eksaminasi publik atas putusan kasus cek pelawat dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod di Kantor ICW, Jakarta, Jumat (27/1). Berkaca dari temuan eksaminasi tersebut mereka menyatakan bahwa kasus cek pelawat tidak hanya menguntungkan Miranda S. Goeltom tapi juga pihak perbankan yang diuntungkan terkait kebijakan Bank Indonesia pasca terpilihnya Miranda sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/12.
Foto Terkait