KAYU ILEGAL
SURABAYA, 29/1 - KAYU ILEGAL. Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kontainer yang berisikan kayu rimba olahan di depo kontainer kawasan Kalimas, Surabaya, Jatim, Minggu (29/1). Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan dua kontainer yang berisikan 35 kubik kayu rimba olahan jenis Tombeua, Kolaka dari Kendari berasal dari Sulawesi Tenggara yang diduga tidak dilengkapi dokumen dan melanggar UU tentang kehutanan dan Permenhut. FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/ed/nz/12
Foto Terkait