VONIS TERORIS CIREBON & SUKOHARJO

  • 1 Februari 2012 18:50 WIB
TANGERANG, 1/2 - VONIS TERORIS. Terdakwa teroris Arief Budiman (kanan), dan Achmad Basuki alias Uki (kiri), berjalan meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu (1/2). Majelis hakim PN Tangerang menjatuhkan vonis terhadap 5 orang kelompok teroris Cirebon yaitu, Musola divonis 8 tahun penjara, Andri Siswanto divonis 5 tahun penjara, sementara tiga lainnya ditunda. Turut pula divonis 8 terdakwa kelompok teroris Sukoharjo yakni, Zulkifli Lubis, Jakim, Edi Tri Wijayanto, Ari Budi Santoso, Echo Ibrahim, Arifin Nur Haryono dan Ishak Andriana, dan Hari Budiarto. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/ed/ama/12.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
1.58 MB
Disiarkan
01/02/2012 18:50 WIB
Fotografer
Ismar Patrizki
Editor