VONIS TERORIS CIREBON & SUKOHARJO
TANGERANG, 1/2 - VONIS TERORIS. Terdakwa teroris (kiri-kanan) Hari Budiarto alias Nobita, Arief Budiman, Achmad Basuki alias Uki, Ari Budi Santoso alias Abbas, dan Ishak Andriana alias Abu Syifa, menunggu persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu (1/2). Majelis hakim PN Tangerang menjatuhkan vonis terhadap 5 orang kelompok teroris Cirebon yaitu, Musola divonis 8 tahun penjara, Andri Siswanto divonis 5 tahun penjara, sementara tiga lainnya ditunda. Turut pula divonis 8 terdakwa kelompok teroris Sukoharjo yakni, Zulkifli Lubis, Jakim, Edi Tri Wijayanto, Ari Budi Santoso, Echo Ibrahim, Arifin Nur Haryono dan Ishak Andriana, dan Hari Budiarto. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/ed/ama/12.
Foto Terkait