PAJAK WARTEG

  • 2 Februari 2012 15:20 WIB
JAKARTA, 2/2 - PAJAK WARTEG. Seorang ibu menata makanan untuk pelaanggannya di warteg, di Pasar Baru, Jakarta, Kamis (2/1). Revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, menetapkan batas tidak kena pajak adalah rumah makan yang memiliki omzet kurang dari Rp 200 juta per tahun termasuk warteg didalamnya. FOTO ANTARA/Paramayuda/mes/12
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3741x2439
Ukuran Berkas
1.17 MB
Disiarkan
02/02/2012 15:20 WIB
Fotografer
Paramayuda
Editor