Antre mengurus syarat Bacaleg di Papua

  • 5 Mei 2023 19:25 WIB
Sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) antre untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (5/5/2023). Akibat adanya gangguan sistem jaringan e-raterang badilum Mahkamah Agung, permohonan Surat Keterangan Tidak Perna Dipidana dilakukan secara manual. ANTARA FOTO/Sakti Karuru/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3306
Ukuran Berkas
878.89 KB
Disiarkan
05/05/2023 19:25 WIB
Fotografer
Sakti Karuru
Editor
Andika Wahyu