Lima tersangka baru kasus suap RAPBD Jambi
Wakil ketua KPK Johanis Tanak (depan, tengah) menyampaikan keterangan pers terkait kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/5/2023). Setelah menetapkan 23 anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 sebagai tersangka, KPK kembali menetapkan lima anggota DPRD lainnya sebagai tersangka, yakni Nasri Umar, Abdul Salam, Djamaluddin, Muhammad Isroni, dan Hasan Ibrahim karena diduga juga menerima suap Rp200 juta untuk pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Foto Terkait