Sidang putusan banding Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan

  • 10 Mei 2023 16:00 WIB
Hakim Ketua Sugeng Hiyanto (tengah) membacakan berkas vonis banding terdakwa Agus Nurpatria di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Agus Nurpatria dalam kasus Obstruction of Justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat yakni vonis dua tahun penjara, sedangkan Hendra Kurniawan dengan vonis tiga tahun penjara. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.51 MB
Disiarkan
10/05/2023 16:00 WIB
Fotografer
Fauzan
Editor
Andika Wahyu