Penetapan tersangka kasus bus masuk jurang di Tegal

  • 12 Mei 2023 16:15 WIB
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun (ke tiga kiri) didampingi Senior Investigator Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan (kiri) dan Agen Pemegang Merek (APM) Sugiman (kedua kanan) menampilkan dua tersangka kasus kecelakaan bus masuk jurang saat konferensi pers di Polres Tegal, Jawa Tengah, Jumat (12/5/2023). Polres Tegal menetapkan sopir bus Romyani (56) dan kernet Andri Yulianto (44) sebagai tersangka kecelakaan tunggal bus masuk jurang di obyek wisata Guci yang mengakibatkan dua penumpang meninggal dan 35 luka-luka. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2661
Ukuran Berkas
950.12 KB
Disiarkan
12/05/2023 16:15 WIB
Fotografer
Oky Lukmansyah
Editor
Nyoman Budhiyana