Putusan sidang etik penyelenggara Pemilu

  • 12 Mei 2023 20:30 WIB
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo (tengah), Muhammad Tio Aliansyah (kiri), dan J. Kristiadi memimpin sidang pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di kantor DKPP, Jakarta, Jumat (12/5/2023). Pada sidang etik tersebut DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU dan Anggota KPU Kabupaten Lebak serta Ketua KPU dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3651x5476
Ukuran Berkas
4.17 MB
Disiarkan
12/05/2023 20:30 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor
Nyoman Budhiyana