Putusan sidang etik penyelenggara Pemilu
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo (tengah), Muhammad Tio Aliansyah (kiri), dan J. Kristiadi memimpin sidang pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di kantor DKPP, Jakarta, Jumat (12/5/2023). Pada sidang etik tersebut DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU dan Anggota KPU Kabupaten Lebak serta Ketua KPU dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Foto Terkait