TUNTUTAN RIDWAN SANJAYA
JAKARTA, 7/2 - TUNTUTAN RIDWAN SANJAYA.Terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Sanjaya mendengarkan pembacaan tuntutan pada sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (7/2). Pejabat Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) tersebut dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/pd/12
Foto Terkait