Pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal

  • 15 Mei 2023 16:35 WIB
Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra (kedua kanan) menunjukkan tersangka berinisial KAW (ketiga kiri) beserta barang bukti kasus praktik aborsi ilegal di Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (15/5/2023). Petugas Ditreskrimsus Polda Bali menangkap KAW yang sebelumnya juga telah dua kali ditangkap pada tahun 2006 dan 2009 lalu dalam kasus praktik aborsi ilegal karena kembali melakukan praktik yang sama terhadap puluhan pasien sejak tahun 2020 lalu. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4359x2824
Ukuran Berkas
3.06 MB
Disiarkan
15/05/2023 16:35 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Hermanus Prihatna