Pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal
Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra (ketiga kanan) menunjukkan tersangka berinisial KAW (kanan) beserta barang bukti kasus praktik aborsi ilegal di Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (15/5/2023). Petugas Ditreskrimsus Polda Bali menangkap KAW yang sebelumnya juga telah dua kali ditangkap pada tahun 2006 dan 2009 lalu dalam kasus praktik aborsi ilegal karena kembali melakukan praktik yang sama terhadap puluhan pasien sejak tahun 2020 lalu. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Foto Terkait