VONIS TERORIS CIREBON
TANGERANG, 8/2 - VONIS TERORIS CIREBON. Tiga terdakwa kasus terorisme bom Cirebon, Ahmad Basuki (kiri), Mardiansyah (tengah) dan Arif Budiman (kanan) ketika berlangsungnya sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (8/2). Sidang lanjutan kasus terorisme itu memvonis ketiganya dengan hukum yang bervariasi yaitu Ahmad Basuki dihukum 9 tahun, Arif Budiman 7 tahun dan Mardiansyah 7 tahun. FOTO ANTARA/Lucky.R/ed/Spt/12
Foto Terkait