VONIS TERORIS CIREBON

  • 8 Februari 2012 15:00 WIB
TANGERANG, 8/2 - VONIS TERORIS CIREBON. Tiga terdakwa kasus terorisme bom Cirebon, Ahmad Basuki (kiri), Mardiansyah (tengah) dan Arif Budiman (kanan) ketika berlangsungnya sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (8/2). Sidang lanjutan kasus terorisme itu memvonis ketiganya dengan hukum yang bervariasi yaitu Ahmad Basuki dihukum 9 tahun, Arif Budiman 7 tahun dan Mardiansyah 7 tahun. FOTO ANTARA/Lucky.R/ed/Spt/12
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1746x1197
Ukuran Berkas
237.36 KB
Disiarkan
08/02/2012 15:00 WIB
Fotografer
Lucky.r
Editor