TUNUTAN BUPATI SELUMA
JAKARTA, 10/2 - TUNTUTAN BUPATI SELUMA. Bupati Seluma, Bengkulu non aktif Murman Effendi meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (10/2). Murman Efffendi terdakwa dalam kasus penyuapan terhadap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Seluma pada 2011 itu, dituntut hukuman penjara selama lima tahun, dan denda sebesar Rp. 250 juta subsidair enam bulan kurungan. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/Spt/12
Foto Terkait