WARGA MALAYSIA OVERSTAY
PALEMBANG, 10/2 - WARGA MALAYSIA OVERSTAY. Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian (Forsakim) Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Ian F Markos (kanan), menanyai Wan Ikrok (37), warga Malaysia yang diamankan di ruang detensi imigrasi karena melebihi batas izin tinggal (overstay) selama 16 bulan di wilayah Sumatera Selatan, di Palembang, Jumat (10/2). Warga Malaysia itu sebelum diamankan tinggal di Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan bersama istrinya, Isnaini, mantan TKI.
(FOTO: ANTARA/Yudi Abdullah/ed/ama/12
Foto Terkait