WARGA MALAYSIA OVERSTAY

  • 10 Februari 2012 21:10 WIB
PALEMBANG, 10/2 - WARGA MALAYSIA OVERSTAY. Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian (Forsakim) Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Ian F Markos (kanan), menanyai Wan Ikrok (37), warga Malaysia yang diamankan di ruang detensi imigrasi karena melebihi batas izin tinggal (overstay) selama 16 bulan di wilayah Sumatera Selatan, di Palembang, Jumat (10/2). Warga Malaysia itu sebelum diamankan tinggal di Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan bersama istrinya, Isnaini, mantan TKI. (FOTO: ANTARA/Yudi Abdullah/ed/ama/12
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1368x768
Ukuran Berkas
159.11 KB
Disiarkan
10/02/2012 21:10 WIB
Fotografer
Yudi Abdullah
Editor