Pemusnahan barang bukti narkoba jaringan internasional
Waka Polda Riau Brigjen K Rahmadi (kiri) bersama Kabid Propam Kombes Johanes Setiawan (kanan) menuangkan barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu untuk dimusnahkan di Mapolda Riau, di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/5/2023). Polda Riau memusnahkan sebanyak 13.264,72 gram sabu-sabu dan 269 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan dari 15 tersangka kurir narkoba jaringan internasional. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/tom.
Foto Terkait