Gelar perkara penangkapan WNA ilegal
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Wishnu Daru Fajar memberikan keterangan kepada wartawan saat Gelar Perkara Pengamanan WNA Ilegal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (25/5/2023). Imigrasi Surakarta mengamankan 23 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan yang diduga melanggar keimigrasian tanpa dokumen perjalanan paspor maupun visa, saat ini 23 WNA ilegal tersebut masih dalam pemeriksaan petugas Imigrasi. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.
Foto Terkait