Gelar perkara penangkapan WNA ilegal

  • 25 Mei 2023 11:55 WIB
Petugas Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menunjukan foto penangkapan WNA ilegal saat memberikan keterangan kepada wartawan saat Gelar Perkara Pengamanan WNA Ilegal di Kantor Imigrasi setempat, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (25/5/2023). Imigrasi Surakarta mengamankan 23 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan yang diduga melanggar keimigrasian tanpa dokumen perjalanan paspor maupun visa, saat ini 23 WNA ilegal tersebut masih dalam pemeriksaan petugas Imigrasi. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
6.35 MB
Disiarkan
25/05/2023 11:55 WIB
Fotografer
Mohammad Ayudha
Editor
Hermanus Prihatna