SIDANG PERDANA UMAR PATEK
JAKARTA, 13/2 - SIDANG UMAR PATEK. Terdakwa dalam kasus terorisme Umar Patek bejabat tangan denag jaksa penuntut umum (JPU) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2). Umar Patek didakwa terlibat dalam sejumlah aksi teror di Indonesia. Umar Patek merupakan buronan Bom Bali I tahun 2002, selain terlibat dalam bom natal tahun 2000, juga terlibat dalam pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar serta menyembunyikan keberadaan pelaku teroris, Dulmatin pada Juni 2009 sampai Maret 2010. Terkait serangkaian kasus itu, Umar Patek dijerat Pasal 9, Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 KUHP, UU Darurat Tahun 1951, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 55 UU Imigrasi. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Koz/Spt/12.
Foto Terkait