Kejari Jombang kembalikan uang negara hasil korupsi

  • 29 Mei 2023 15:45 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus (tengah) bersama jajaran bersiap menghadiri konferensi pers terkait pengembalian uang negara dalam kasus korupsi di Kejari Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (29/5/2023). Kejaksaan Negeri Jombang mengembalikan uang kerugian negara pada kasus korupsi sebesar Rp2,9 miliar, dari terpidana kasus korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi tahun 2010 dan 2011, serta uang Rp200 juta dari tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi tahun 2019 dan Rp51 juta hasil dari penyidikan dugaan korupsi kegiagan rabat beton tahun anggaran 2021. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
2.8 MB
Disiarkan
29/05/2023 15:45 WIB
Fotografer
Syaiful Arif
Editor
Andika Wahyu