Pelanggaran hukum oleh wisman di Bali
Sejumlah turis asing mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm di Kuta Utara, Badung, Bali, Senin (29/5/2023). Gubernur Bali Wayan Koster menyebut sebanyak 129 wisatawan mancanegara telah dideportasi sejak Januari hingga Mei 2023 akibat melakukan tindakan melanggar peraturan perundang-undangan dan kepariwisataan Bali serta sebanyak 15 orang menjalani proses hukum pidana dan 1.100 orang diproses karena pelanggaran lalu lintas. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.
Foto Terkait