Rilis kasus transaksi digital menggunakan kripto

  • 30 Mei 2023 16:00 WIB
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto (kiri) bersama Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko (kanan) memberikan keterangan saat rilis kasus perbankan atau transaksi digital menggunakan kripto di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (30/5/2023). Sub Direktorat (Subdit) V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali menangkap WNI berinisial TS yang menawarkan kripto sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi di website dan media sosial saat membuat postingan promosi rental motor atau mobil dengan menyita barang bukti akun indodax, akun telegram, satu buah ponsel, uang tunai sebesar Rp3,4 juta, dan mobil Pajero Sport. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.37 MB
Disiarkan
30/05/2023 16:00 WIB
Fotografer
Nyoman Hendra Wibowo
Editor
Rahmadi Rekotomo