Sidang dakwaan Dody Martimbang
Terdakwa Dody Martimbang bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/5/2023). Mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Persero) Tbk tersebut didakwa melakukan korupsi dalam proses pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp100,8 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Foto Terkait