Sidang dakwaan Dody Martimbang

  • 31 Mei 2023 17:20 WIB
Terdakwa Dody Martimbang menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/5/2023). Mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Persero) Tbk tersebut didakwa melakukan korupsi dalam proses pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp100,8 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3970x2647
Ukuran Berkas
2.72 MB
Disiarkan
31/05/2023 17:20 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor
Puspa Perwitasari