Penyebar ujaran kebencian di Lapas
Petugas kepolisian berdiri di sebelah layar yang menayangkan video pengakuan dari narapidana Lapas Sambas berinisial KA saat jumpa pers di Polda Kalimantan Barat di Pontianak, Rabu (31/5/2023). Dit Reskrimsus Polda Kalbar menjerat dan menetapkan tersangka narapidana Lapas Kelas IIB Sambas berinisial KA (36 tahun) atas kasus pembuatan dan penyebaran gambar berisi ujaran kebencian bermuatan SARA yang mengadu domba pemuka agama Kabupaten Sambas Ustadz Hatoli dengan tabib pengobatan tradisional Ida Dayak. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/rwa.
Foto Terkait