Penyebar ujaran kebencian di Lapas

  • 31 Mei 2023 23:05 WIB
Kabis Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit memperlihatkan foto narapidana penyebar berita hoaks saat jumpa pers di Polda Kalimantan Barat di Pontianak, Rabu (31/5/2023). Dit Reskrimsus Polda Kalbar menjerat dan menetapkan tersangka narapidana Lapas Kelas IIB Sambas berinisial KA (36 tahun) atas kasus pembuatan dan penyebaran gambar berisi ujaran kebencian bermuatan SARA yang mengadu domba pemuka agama Kabupaten Sambas Ustadz Hatoli dengan tabib pengobatan tradisional Ida Dayak. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.15 MB
Disiarkan
31/05/2023 23:05 WIB
Fotografer
Jessica Helena Wuysang
Editor
Puspa Perwitasari