Penyebar ujaran kebencian di Lapas
Kabis Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit memperlihatkan foto narapidana penyebar berita hoaks saat jumpa pers di Polda Kalimantan Barat di Pontianak, Rabu (31/5/2023). Dit Reskrimsus Polda Kalbar menjerat dan menetapkan tersangka narapidana Lapas Kelas IIB Sambas berinisial KA (36 tahun) atas kasus pembuatan dan penyebaran gambar berisi ujaran kebencian bermuatan SARA yang mengadu domba pemuka agama Kabupaten Sambas Ustadz Hatoli dengan tabib pengobatan tradisional Ida Dayak. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/rwa.
Foto Terkait