GANJA ANTAR PROVINSI
LHOKSEUMAWE, ACEH, 14/2, GANJA ANTAR PROVINSI Ð Dua tersangka MS (40) dan SL (50) warga Pusong Baru dan Puson Lama Banda Sakti, bersama barang bukti 38 bal ganja kering di amankan di ruang KBO Satuan reserse narkoba Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Selasa (14/2). 38 bal ganja dengan harga puluhan juta rupiah itu ditangkap petugas pada saat akan dibawa keluar Aceh menuju Pulau Sumatra perdagangan ganja antar Provinsi. FOTO ANTARA/Rahmad/ed/pd/12
Foto Terkait