GANJA ANTAR PROVINSI

  • 14 Februari 2012 15:35 WIB
LHOKSEUMAWE, ACEH, 14/2, GANJA ANTAR PROVINSI Ð Dua tersangka MS (40) dan SL (50) warga Pusong Baru dan Puson Lama Banda Sakti, bersama barang bukti 38 bal ganja kering di amankan di ruang KBO Satuan reserse narkoba Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Selasa (14/2). 38 bal ganja dengan harga puluhan juta rupiah itu ditangkap petugas pada saat akan dibawa keluar Aceh menuju Pulau Sumatra perdagangan ganja antar Provinsi. FOTO ANTARA/Rahmad/ed/pd/12
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3008x2000
Ukuran Berkas
385.46 KB
Disiarkan
14/02/2012 15:35 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor