GELAR PERKARA JUDI.
TEMANGGUNG, 14/2 - GELAR PERKARA JUDI. Polisi menunjukkan barang bukti kartu China dan uang beserta sejumlah tersangka perjudian di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (14/2). Menindaklanjuti laporan masyarakat jajaran Polres Temanggung berhasil membekuk empat tersangka perjudian beserta barang bukti, yang dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/ss/ama/12
Foto Terkait