GELAR PERKARA JUDI.

  • 14 Februari 2012 17:25 WIB
TEMANGGUNG, 14/2 - GELAR PERKARA JUDI. Polisi menunjukkan barang bukti kartu China dan uang beserta sejumlah tersangka perjudian di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (14/2). Menindaklanjuti laporan masyarakat jajaran Polres Temanggung berhasil membekuk empat tersangka perjudian beserta barang bukti, yang dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/ss/ama/12
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1992
Ukuran Berkas
376.95 KB
Disiarkan
14/02/2012 17:25 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor