TUNTUTAN TERORIS BIMA
TANGERANG, 15/2 - TUNTUTAN TERORIS BIMA.Terdakwa kasus teroris Bima Abrory Alayyuby usai mengikuti persidangan di PN Tangerang dengan agenda pembacaan tuntutan, Tangerang, Banten, Rabu (15/2). Tujuh orang terdakwa kasus terorisme Bima dituntut hukuman bervariasi yaitu, Rahmat Hidayat 4 tahun, Syakhban 17 tahun, Abrory Alayyubi seumur hidup, Rahmat Ibnu Umar 4 tahun, Mustakim 1 tahun, Furqon 4 tahun dan Asrak 4 tahun. FOTO ANTARA/Lucky.R/Koz/Spt/12.
Foto Terkait